Senin, 24 Juni 2013

HAK PATEN


Menurut UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain yang melaksanakannya. Sementara itu arti inventor dan invensi yang terdapat pada pengertian tersebut dan juga menurut undang-undang tersebut yaitu, inventor adalah orang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersamaan melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan sesuatu yang dinamakan invensi, sedangkan invensi yaitu suatu ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan atau pengembangan produk atau proses.

Syarat mendapatkan paten yaitu, penemuan baru, penemuan tersebut diproduksi dalam skala missal atau industri, dan penemuan tidak terduga. Pengajuan hak paten dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI. Sebelum mengajukan permohonan dilakukan tahap-tahap yaitu melakukan penelusuran, menganalis dan mengambil keputusan. Biaya permohonan paten yaitu Rp. 575.000 per permohonan, sedangkan untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000 diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal pemberitahun pengumuman paten.

Contoh studi kasus dari Hak Paten tersebut yaitu Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia. Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Tanggapan saya untuk kasus ini yaitu seharusnya produsen motor Bajaj meninjau terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan Hak Paten. Apakah jenis teknologi seperti itu sudah ada yang mematenkan atau belum.

0 komentar:

Posting Komentar

MENUJUKESEMPURNAAN © 2008 Template by:
SkinCorner