Menurut UU No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada inventor atas
hasil invensinya yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain yang
melaksanakannya. Sementara itu arti inventor dan invensi yang terdapat pada
pengertian tersebut dan juga menurut undang-undang tersebut yaitu, inventor
adalah orang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersamaan
melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan sesuatu
yang dinamakan invensi, sedangkan invensi yaitu suatu ide yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dapat berupa produk atau
proses atau penyempurnaan atau pengembangan produk atau proses.
Syarat mendapatkan paten yaitu, penemuan
baru, penemuan tersebut diproduksi dalam skala missal atau industri, dan
penemuan tidak terduga. Pengajuan hak paten dilakukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada DJHKI. Sebelum mengajukan permohonan dilakukan
tahap-tahap yaitu melakukan penelusuran, menganalis dan mengambil keputusan.
Biaya permohonan paten yaitu Rp. 575.000 per permohonan, sedangkan untuk
permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000 diajukan dan dibayarkan
setelah enam bulan dari tanggal pemberitahun pengumuman paten.
Contoh studi kasus dari Hak Paten tersebut yaitu Hak Paten
Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia. Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor
yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan
menarik dan terlihat elegan. Namun tidak disangka hak paten teknologi mesin
motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj
menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam
dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih
dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Tanggapan saya untuk kasus ini yaitu seharusnya produsen motor Bajaj meninjau terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan Hak Paten. Apakah jenis teknologi seperti itu sudah ada yang mematenkan atau belum.
0 komentar:
Posting Komentar