Secara garis besar kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karyanya.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, seperti Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek. HAKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Disinilah ciri khas HAKI, seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HAKI secara umum meliputi :
- Memberikan kejelasan hukum mnengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI untuk jangka waktu tertentu;
- Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
- Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat;
- Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serat alih teknologi melalui paten;
- Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
Permasalahan HAKI merupakan permasalahan yang terus berkembang dan hal tersebut sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Di Indonesia HAKI diatur dalam UU tentang H.K.I (Hak Kekayaan Intelektual). UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
0 komentar:
Posting Komentar