Menurut pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001
tentang Merek, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun
jasa. Jenis merek yang dijelaskan pada pasal 2-nya, yaitu jenis merek meliputi
merek dagang dan jasa. Terdapat beberapa istilah dalam pembahasan merek menurut
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu merek dagang, merek jasa, merek
kolektif, konsultan haki, lisensi, dan hak prioritas. Hukum-hukum atas hak
merek yaitu UU No. 19 tentang Merek Tahun 1992 (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39), UU No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU No.19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39), UU No.15 Tahun 2001 tenrtang Merek, dan Penjelasan UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Prasyarat merek sebelum akan dipatenkan yaitu merek harus khas atau unik, merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya, merek harus menggambarkan kualitas produk, merek harus mudah diucapkan dikenali atau diingat, merek harus tidak mengandung makna buruk pada budaya dan merek harus menyesuaikan diri dengan produk-produk lain. Pengajuan hak merek diajukan kepada DJHKI dengan mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4, bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon bukan kuasanya.
Contoh studi kasus pada Hak Merek yaitu Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan Taiwan tersebut mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan iPad tersebut. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan sekitarnya. Lingkup Cina yaitu Hong Kong dan Taiwan menjadi daerah tercepat pertumbuhan iPad.
Tanggapan saya terhadap kasus tersebut yaitu seharusnya sebelum membuat produk, Apple terlebih dahulu meninjau apakah produk yang akan dibuat sudah terpakai perusahaan lain atau belum. Jikalau memang sudah, seharusnya produk yang akan dihasilkan diberikan ciri atau inovasi yang membedakan produk yang telah dipatenkan tersebut.
Prasyarat merek sebelum akan dipatenkan yaitu merek harus khas atau unik, merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya, merek harus menggambarkan kualitas produk, merek harus mudah diucapkan dikenali atau diingat, merek harus tidak mengandung makna buruk pada budaya dan merek harus menyesuaikan diri dengan produk-produk lain. Pengajuan hak merek diajukan kepada DJHKI dengan mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4, bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon bukan kuasanya.
Contoh studi kasus pada Hak Merek yaitu Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan Taiwan tersebut mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan iPad tersebut. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan sekitarnya. Lingkup Cina yaitu Hong Kong dan Taiwan menjadi daerah tercepat pertumbuhan iPad.
Tanggapan saya terhadap kasus tersebut yaitu seharusnya sebelum membuat produk, Apple terlebih dahulu meninjau apakah produk yang akan dibuat sudah terpakai perusahaan lain atau belum. Jikalau memang sudah, seharusnya produk yang akan dihasilkan diberikan ciri atau inovasi yang membedakan produk yang telah dipatenkan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar