Senin, 24 Juni 2013

INDUSTRI

Istilah industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja; Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik; Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa; Industri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba; Industri adalah suatu kelompok usaha yang menghasilkan produk yang serupa atau sejenis; Industri adalah suatu kegiatan mengolah atau memproduksi bahan baku agar diproduksi dan menghasilkan sesuatu yang berdaya guna. Jenis-jenis industri ada bermacam-macam, misalnya industri perkebunan, industri perikanan, pertambangan dan lain-lain; Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

HUKUM

Hukum adalah sistem terpenting atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Bentuk apapun dalam masyarakat membutuhkan hukum. Hukum juga sebagai perantara sosial dalam kemasyarakatan. Kehidupan manusia pun harus memerlukan hukum, karena tanpa hukum hidup akan berantakan, gak ada petunjuk arah baik atau buruknya. Dalam ajaran agama apapun juga mengajarkan hukum yang membedakan antara baik dengan buruk. Namun sungguh sangat disayangkan, di Negara kita Indonesia tercinta ini hukum kurang begitu maksimal dan patut dpertanyakan. Terkadang banyak orang yang ragu akan hukum Negara ini dan berani menentang hukum tersebut. Hal tersebut dikarenakan para penegak hukum terkadang melupakan sumber hukum utama Negara yaitu Pancasila. 
Bahkan sebenarnya Negara kita ini bila dilihat dari globe atau peta, Negara Indonesia bagaikan sebuah kapal besar. Bayangkan dari Aceh sampai Irian Barat dapat dilihat bahwa Negara kita menyerupai sebuah kapal. Bayangkan, Aceh merupakan pemimpin dari kapal tersebut, sementara Pulau Kalimantan sebagai layar besar bagi kapal, Pulau Jawa sebagai mesin yang merupakan otak utama kapal, dan Irian merupakan baling-baling yang menggerakkan kapal yang bernama Indonesia. Irian sebagian sudah memisahkan diri dari negeri ini sehingga kapal tersebut tidak dapat digerakkan lagi oleh baling-balingnya dan hanya mengharapkan layar besar yaitu Pulau Kalimantan. Hal ini hanya gambaran yang tercermin di Negara kita Indonesia. Apalagi Negara kita masih jauh dari kata maju, apat kita lihat dari hukum yang tercermin di negara ini.
Maka dari itu diperlukan praktisi-praktisi hukum yang dapat memajukan negara ini. Sehingga negara ini dapat diarahkan dan tidak mengharapkan angin untuk menggerakkan negara.

UU PERINDUSTRIAN

Perindustrian di Negara Indonesia diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. UU tersebut ditetapkan langsung oleh Presiden RI pada 29 Juni 1984 di Jakarta. Berikut isi dari SK Presiden RI :


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu
    masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
    berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional
    adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan
    pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-
    Undang Dasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam
    pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang
    seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan
    industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan
    pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa
    Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi
    dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang
    menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
    seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat
    secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber
    daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan
    dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
    industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya
    perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya,
    perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33
    Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran
    Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    2048);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
    Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 2832);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 2918);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
    Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
    Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982
    Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
    Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
    Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3234);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.


Contoh studi kasus untuk UU Perindustrian tersebut yaitu Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.

Tanggapan untuk kasus tersebut yaitu menurut saya seharusnya sebelum perusahaan meminta ijin kepada pemerintah setempat, perusahaan dan pemerintah harus melihat lingkungan setempat untuk mempertimbangkan masa depan dari kehidupan masyarakat sekitarnya. Setelah pertimbangan tersebut telah ada titik cerah, barulah pemerintah mengijinkan perusahaan tersebut merealisasikan apa yang mereka inginkan. Bila perlu memindahkan warga ketempat yang memberikan kelayakan atau kompensasi dari perusahaan tersebut setelah melakukan perundingan dengan warga setempat.

HAK MEREK

Menurut pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Jenis merek yang dijelaskan pada pasal 2-nya, yaitu jenis merek meliputi merek dagang dan jasa. Terdapat beberapa istilah dalam pembahasan merek menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu merek dagang, merek jasa, merek kolektif, konsultan haki, lisensi, dan hak prioritas. Hukum-hukum atas hak merek yaitu UU No. 19 tentang Merek Tahun 1992 (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39), UU No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU No.19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39), UU No.15 Tahun 2001 tenrtang Merek, dan Penjelasan UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Prasyarat merek sebelum akan dipatenkan yaitu merek harus khas atau unik, merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya, merek harus menggambarkan kualitas produk, merek harus mudah diucapkan dikenali atau diingat, merek harus tidak mengandung makna buruk pada budaya dan merek harus menyesuaikan diri dengan produk-produk lain. Pengajuan hak merek diajukan kepada DJHKI dengan mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4, bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon bukan kuasanya.
Contoh studi kasus pada Hak Merek yaitu Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan Taiwan tersebut mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan iPad tersebut. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan sekitarnya. Lingkup Cina yaitu Hong Kong dan Taiwan menjadi daerah tercepat pertumbuhan iPad.
Tanggapan saya terhadap kasus tersebut yaitu seharusnya sebelum membuat produk, Apple terlebih dahulu meninjau apakah produk yang akan dibuat sudah terpakai perusahaan lain atau belum. Jikalau memang sudah, seharusnya produk yang akan dihasilkan diberikan ciri atau inovasi yang membedakan produk yang telah dipatenkan tersebut.

HAK PATEN


Menurut UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain yang melaksanakannya. Sementara itu arti inventor dan invensi yang terdapat pada pengertian tersebut dan juga menurut undang-undang tersebut yaitu, inventor adalah orang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersamaan melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan sesuatu yang dinamakan invensi, sedangkan invensi yaitu suatu ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan atau pengembangan produk atau proses.

Syarat mendapatkan paten yaitu, penemuan baru, penemuan tersebut diproduksi dalam skala missal atau industri, dan penemuan tidak terduga. Pengajuan hak paten dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI. Sebelum mengajukan permohonan dilakukan tahap-tahap yaitu melakukan penelusuran, menganalis dan mengambil keputusan. Biaya permohonan paten yaitu Rp. 575.000 per permohonan, sedangkan untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000 diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal pemberitahun pengumuman paten.

Contoh studi kasus dari Hak Paten tersebut yaitu Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia. Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Tanggapan saya untuk kasus ini yaitu seharusnya produsen motor Bajaj meninjau terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan Hak Paten. Apakah jenis teknologi seperti itu sudah ada yang mematenkan atau belum.
MENUJUKESEMPURNAAN © 2008 Template by:
SkinCorner