Rabu, 22 Mei 2013

HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
  
Orang yang menghasilkan ciptaan disebut "pencipta" (author). Pemegang hak cipta memiliki hak untuk mengalihkan (menjual), meminjamkan atau mewariskan hak kekayaan intelektualnya atas ciptaan bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan, maka hak cipta dapat berubah. Artinya "pemegang hak cipta" tidak selalu "pencipta". 

Hak cipta merupakan satu jenis dengan hak kekayaan intelektual, namun yang membedakan yaitu hak cipta bukan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak mencegah orang lain yang melakukannya. Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsasah Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. Hak cipta tersebut memiliki jangka waktu yang berbeda-beda tergantung pada jenis ciptaannya.

0 komentar:

Posting Komentar

MENUJUKESEMPURNAAN © 2008 Template by:
SkinCorner