Rabu, 22 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Secara garis besar kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karyanya.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, seperti Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek. HAKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Disinilah ciri khas HAKI, seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.

Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HAKI secara umum meliputi :
  1. Memberikan kejelasan hukum mnengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI untuk jangka waktu tertentu;
  2. Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
  3. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat;
  4. Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serat alih teknologi melalui paten;
  5. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak. 
Permasalahan HAKI merupakan permasalahan yang terus berkembang dan hal tersebut sejalan dengan  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Di Indonesia HAKI diatur dalam UU tentang H.K.I (Hak Kekayaan Intelektual). UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
  
Orang yang menghasilkan ciptaan disebut "pencipta" (author). Pemegang hak cipta memiliki hak untuk mengalihkan (menjual), meminjamkan atau mewariskan hak kekayaan intelektualnya atas ciptaan bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan, maka hak cipta dapat berubah. Artinya "pemegang hak cipta" tidak selalu "pencipta". 

Hak cipta merupakan satu jenis dengan hak kekayaan intelektual, namun yang membedakan yaitu hak cipta bukan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak mencegah orang lain yang melakukannya. Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsasah Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. Hak cipta tersebut memiliki jangka waktu yang berbeda-beda tergantung pada jenis ciptaannya.
MENUJUKESEMPURNAAN © 2008 Template by:
SkinCorner