Jumat, 02 Maret 2012

Amandemen Undang-Undang Setelah Reformasi

Tahun 1998 merupakan tonggak awal Indonesia untuk melakukan perubahan. Mahasiswa adalah kelompok baris terdepan yang menginginkan adanya perubahan. Saat ini kita mengenangnya dengan Reformasi 98.

Ketika semua hal harus mengalami perubahan. Salah satu tuntutan Reformasi 98 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan amandemen antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi ada di MPR bukan di rakyat, kekuasaan Presiden pun amat besar, adanya pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga memiliki banyak arti.

Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Amandemen itu pun tidak mengubah Pembukaan UUD 45, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Beberapa kesempatan saya sempat membaca bahwa dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 45 diamandemen sebanyak 4 kali yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Di antara yang diamandemenkan adalah sebagai berikut...

  • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
  • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
  • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002
Referensi:

2 komentar:

Rahmi Imanda mengatakan...

teman jangan lupa yah masukin link gunadarma. Sekarang kan sudah mulai softskill ni, sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya.

di cek ya studentsitenya ada pengumumannya lho... :)

www.studentsite.gunadarma.ac.id

Gallih Bintan Y mengatakan...

maksudnya apa???

Posting Komentar

MENUJUKESEMPURNAAN © 2008 Template by:
SkinCorner