Bangsaku..
Bangsa yang elok akan keindahannya
Bangsa yang penuh dengan kekayaannya
Bangsa yang berjuta ragam kehidupannya
Negaraku..
Mengapa banyak anak bangsamu yang menderita
Mengapa banyak kekayaanmu yang diperjualbelikan
Mengapa banyak anak bangsamu diacuhkan
Pertiwiku..
Banyak orang yang melakukan kewajibannya
Namun apa..
Namun mereka tak mendapatkan haknya sebagai anak bangsa
Kau telah rusak.. Kau telah pudar..
Indonesiaku
Kau butuh sentuhan orang beriman
Kau butuh seseorang yang berbeda
Agar anak bangsamu makmur sejahtera
Feedjit
Mengenai Saya
- Gallih Bintan Y
- Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
- Teknik Industri, Universitas Gunadarma
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 06 Maret 2012
Jumat, 02 Maret 2012
Amandemen Undang-Undang Setelah Reformasi
Tahun 1998 merupakan tonggak awal Indonesia untuk melakukan perubahan. Mahasiswa adalah kelompok baris terdepan yang menginginkan adanya perubahan. Saat ini kita mengenangnya dengan Reformasi 98.
Ketika semua hal harus mengalami perubahan. Salah satu tuntutan Reformasi 98 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan amandemen antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi ada di MPR bukan di rakyat, kekuasaan Presiden pun amat besar, adanya pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga memiliki banyak arti.
Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Amandemen itu pun tidak mengubah Pembukaan UUD 45, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Beberapa kesempatan saya sempat membaca bahwa dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 45 diamandemen sebanyak 4 kali yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Di antara yang diamandemenkan adalah sebagai berikut...
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002
Langganan:
Postingan (Atom)