Rabu, 03 Oktober 2012

TAWURAN

Ketika akhir-akhir ini banyak sekali kasus-kasus bentrokan dari antarwarga sampai antar pelajar, maka saya akan sedikit membahas tentang tawuran. Tawuran adalah sebuah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial berupa perkelahian.

Dalam beberapa minggu terakhir terdapat dua kasus tawuran antar pelajar. Dari informasi yang saya dapat, tawuran antar pelajar ini disebabkan oleh adanya dendam lama antar pelajar. Di salah satu sekolah yang terlibat tawuran memang menyatakan adanya dendam lama antar sekolah yang terlibat bentrok ini. Bahkan kemarin ketika Menteri Pendidikan Nasional menyambangi seorang pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, beliau mengatakan bahwa pelajar tersebut mengaku sangat puas telah membunuh lawannya dari sekolah lain. Dengan pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa memang terdapat dendam lama antar pelajar dari dua sekolah tersebut.

Banyak spekulasi tentang cara mendamaikan kedua sekolah yang 'bermusuhan' tersebut. Ada yang ingin melebur kedua sekolah menjadi satu sekolah. Ada yang menyebutkan ingin membubarkan atau menutup sekolah tersebut dan banyak lagi masukkan-masukkan dari kalangan terkait. Namun menurut saya hal ini bukan masalah besar bila para orang tua dan pendidik mengajarkan sekaligus mencontohkan segala hal baik, jangan hanya melepas mereka ke 'dunia luar'. Para orang tua pun harus selalu memberikan perhatiannya, jangan mementingkan ego sendiri. Sekadar sharing saja ini.

Jumat, 29 Juni 2012

OTONOMI DAERAH


Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya perundang-undangan.
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Sumber :

POLITIK NEGARA


Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi,lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme,fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi,totaliterisme, oligarki dsb.
Perilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
  • Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
  • Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
  • Ikut serta dalam pesta politik
  • Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
  • Berhak untuk menjadi pimpinan politik
  • Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku




Kamis, 03 Mei 2012

KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan Nasional adalah kemampuan atau kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan serta keamanan yang seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh yang berlandaskan Pancasila dan UUD'45.

Dalam kasat mata, ketahanan nasional bisa diartikan juga keamanan nasional untuk melindungi NKRI dari ancaman dalam maupun luar negeri. Mungkin dalam hal ini masyarakat lebih mempercayai aparat keamanan yaitu Polri dan TNI. Namun tidak mesti mereka yang harus mengemban tugas tersebut, seluruh lapisan masyarakat berhak ikut campur dalam melindungi bangsa ini.

Ada beberapa sifat ketahanan nasional :

  1. Mandiri, yaitu sifat yang percaya akan kemampuan sendiri dan tidak mudah menyerah
  2. Dinamis, artinya tidak tetap dan tergantung keadaan atau situasi terkini
  3. Wibawa, maksudnya bahwa dengan ini bangsa Indonesia memiliki harga diri serta diperhatikan publik internasional
  4. Konsultan dan kerjasama, merupakan salah satu politik luar negeri bangsa ini bekerjasama dengan bangsa lain dalam bidang apapun, tak terkecuali bidang pertahanan.



WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang atau sikap bangsa Indonesia terhadap dirinya sendiri. Dengan demikian bahwa wawasan nusantara harus mementingkan kesatuan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional yang tertera dalam Pancasila dan UUD'45.

Secara umum menurut saya wawasan nusantara bagi seorang mahasiswa yaitu sebagai berikut :

  1. Mengetahui selak-beluk Nusantara
  2. Mencoba untuk merealisasikan tujuan NKRI
  3. Terus menjaga silaturahmi kesatuan bangsa
  4. Berprestasi untuk NKRI 
  5. dan lain sebagainya...

Jadi bagi seseorang yang mempunyai wawasan nusantara tidak akan menjatuhkan bangsa ini, melainkan berjuang bersama melindungi bangsa dari ancaman bangsa asing.
Godbless you..!

Rabu, 04 April 2012

HAK ASASI MANUSIA

Tubuh ini seperti terikat
Terpenjara tanpa sebab

Mata dibutakan melihat
Telinga ditulikan mendengar
Bahkan..
Mulut pun dibisukan berbicara

Kenapa..
Kenapa semua terkekang..

Banyak orang yang ingin bebas...
Bebas melihat..
Bebas mendengar..
Dan
Bebas berkata-kata menyampaikan keinginannya..

DEMOKRASI DAN BENTUKNYA DI SISTEM PEMERINTAHAN

Demokrasi sejatinya memiliki arti yaitu suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat. Seluruh rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama dalam mengatur segala sesuatu di pemerintahan suatu negara.

Secara garis besar, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan terbagi dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

  1. Demokrasi langsung adalah suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat berhak memberikan suara atau pendapat dalam menentukan keputusan. Dalam hal ini rakyat menyuarakan aspirasinya sendiri sehingga memberikan pengaruh langsung terhadap yang terjadi dalam pemerintahan suatu negara.
  2. Demokrasi perwakilan adalah suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memilih perwakilannya dalam menyampaikan aspirasi melalui pemilihan umum. 

Dan negara kita Indonesia pun mempunyai sistem pemerintahan yang demokrasi. Indonesia menganut kedua bentuk demokrasi tersebut yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Namun sayang, akhir-akhir ini para perwakilan rakyat yang duduk di bangku pemerintahan tidak bisa membuat rakyat sejahtera, bahkan malah mencekik rakyat dengan keputusan-keputusan yang sangat merugikan rakyat yang telah memilihnya. Begitu juga ketika suara-suara aspirasi rakyat yang diwakili oleh para mahasiswa tak digubris sama sekali oleh pemerintah. Bahkan pemerintah berlaku sewenang-wenang tanpa memikirkan rakyat yang telah memilihnya.
MENUJUKESEMPURNAAN © 2008 Template by:
SkinCorner