Rabu, 22 Mei 2013

HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
  
Orang yang menghasilkan ciptaan disebut "pencipta" (author). Pemegang hak cipta memiliki hak untuk mengalihkan (menjual), meminjamkan atau mewariskan hak kekayaan intelektualnya atas ciptaan bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan, maka hak cipta dapat berubah. Artinya "pemegang hak cipta" tidak selalu "pencipta". 

Hak cipta merupakan satu jenis dengan hak kekayaan intelektual, namun yang membedakan yaitu hak cipta bukan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak mencegah orang lain yang melakukannya. Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsasah Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. Hak cipta tersebut memiliki jangka waktu yang berbeda-beda tergantung pada jenis ciptaannya.

Selasa, 06 November 2012

MASYARAKAT PEMBANGUN BANGSA

Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk kategori sesak padat. Sesak padat dapat diartikan memiliki populasi yang tak terkendali. Fakta membuktikan bahwa Indonesia masuk kedalam 5 besar dengan rata-rata penduduk lebih dari 200 juta jiwa. Namun dari banyaknya penduduk itu, Indonesia masih termasuk negara kaya yang miskin. Kaya tapi miskin dikarenakan terdapat kesenjangan sosial yang sangat tinggi. Bayangkan saja, masyarakat kota dengan masyarakat desa bagaikan bumi dengan langit. Sangat jauh perbandingannya.

Masyarakat seharusnya menjadi faktor penting dalam pencerminan sebuah bangsa. Tetapi karena masyarakat Indonesia hanya mementingkan diri pribadi, jadi sangat mungkin jika bangsa Indonesia masih tertinggal sangat jauh dari bangsa-bangsa lain. Faktanya terjadi antara masyarakat kota dengan masyarakat desa di negara ini. Misalkan saja, masyarakat kota memiliki keseharian yang sangat padat sehingga jarang bahkan tidak pernah berinteraksi dengan tetangga sekaligus keluarga. Bayangkan saja, masyarakat kota bangun pagi langsung bekerja dan pulang hampir larut malam, bahkan keluarga sendiri saja jarang sekali bertemu. Berbanding terbalik dengan masyarakat desa yang hampir setiap saat selalu berinteraksi dengan tetangga dan masyarakat sekitarnya.

Dari contoh tersebutlah kenapa Indonesia sering sekali tertinggal. Maka dari itu harus ada solusi yang konkret dari masyarakat-masyarakat tersebut. Suatu contoh semisalnya dengan mengadakan gotong royong setiap akhir pekannya. Atau dengan melakukan kerjasama antara masyarakat kota dengan masyarakat desa, seperti saling membantu antar satu sama lainnya. Dengan begitu Indonesia memiliki masyarakat yang bisa menjadi pembangun bangsa.

AGEN PERUBAHAN BANGSA

Matahari pagi bersinar cerah, sesaat kemudian terbesit sebuah harapan dan impian masa depan yang gemilang. Pagi itu pun menjadi sebuah awal bagi pemuda-pemuda sebagai agen atau generasi perubahan bangsa. Pemuda adalah sosok yang masih memiliki semangat untuk belajar dan bekerja keras. Seringkali pemuda menjadi tumpuan generasi tua untuk melanjutkan visi dan misi mereka. Pemuda juga disebut generasi muda karena dipundak pemudalah sebuah bangsa. Generasi tua pastinya mengharapkan bangsanya memiliki generasi muda yang bisa diandalkan.

Tentunya untuk menjadikan bangsanya menjadi lebih baik lagi, bangsa tersebut harus memiliki pemuda-pemuda yang baik pula. Jika pemuda di bangsa tersebut tidak memiliki pemikiran untuk kedepan, itu sama halnya sebagai perusak bangsa. Mungkin pemuda yang seperti itu tidak dapat disalahkan juga. Mereka seperti itu karena pada dasarnya tergantung pada lingkungan sekitar dan terutama tergantung cara orang tua mendidiknya.

Memang masih banyak pemuda yang memiliki pemikiran kedepan untuk merubah bangsa, tapi banyak pula pemuda yang dianggap kedepannya sebagai perusak bangsa. Oleh sebab itu disini adalah peran para orang tua untuk memberikan motivasi maupun nasihat-nasihat kepada putra-putri mereka sebagai pemuda perubah bangsa. Contoh-contoh peran pemuda sebagai agen perubahan bangsa yaitu seperti mengejar mimpi-mimpinya. Maksudnya dengan belajar sungguh-sungguh untuk mewujudkan mimpi-mimpi tersebut.

Senin, 05 November 2012

BANGSA BERASAL DARI KELUARGA


Setiap manusia pasti memiliki asal muasal manusia sebelumnya. Pastinya Tuhan menciptakan semua hal saling berkaitan, salah satu contohnya ada laki-laki dan perempuan. Dari hal yang saling berkaitan tersebut, maka manusia saling berpasang-pasangan guna menciptakan keturunan. Setiap pasangan manusia itu membentuk suatu keharmonisan rumah tangga yang terlahir dengan nama keluarga.

Bangsa pada umumnya dapat diartikan suatu kelompok manusia yang memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan dalam berbahasa, berbudaya dan sejarahnya, mereka pun memiliki keturunan dengan asal usul yang dianggap sama. Baik buruknya suatu bangsa tergantung dari efek manusia yang ada didalamnya. Jika bangsanya baik itu hasil keluarga-keluarga yang baik pula. Karena suatu keturunan yang baik pastinya akan memiliki keturunan yang baik pula. Begitu pun sebaliknya.
Proses peran keluarga yang baik itu pada dasarnya dari peran orang tua yang mendidik keturunannya dengan baik. Akhir-akhir ini bangsa diguncang banyak hal yang merusak citranya sebagai satu kesatuan. Mungkin itu semua terjadi karena para orang tua zaman sekarang terlalu asik pada pekerjaannya sehingga lupa akan anak-anak keturunannya yang merupakan penerus bangsa yang baik atau buruk.


Rabu, 03 Oktober 2012

TAWURAN

Ketika akhir-akhir ini banyak sekali kasus-kasus bentrokan dari antarwarga sampai antar pelajar, maka saya akan sedikit membahas tentang tawuran. Tawuran adalah sebuah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial berupa perkelahian.

Dalam beberapa minggu terakhir terdapat dua kasus tawuran antar pelajar. Dari informasi yang saya dapat, tawuran antar pelajar ini disebabkan oleh adanya dendam lama antar pelajar. Di salah satu sekolah yang terlibat tawuran memang menyatakan adanya dendam lama antar sekolah yang terlibat bentrok ini. Bahkan kemarin ketika Menteri Pendidikan Nasional menyambangi seorang pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, beliau mengatakan bahwa pelajar tersebut mengaku sangat puas telah membunuh lawannya dari sekolah lain. Dengan pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa memang terdapat dendam lama antar pelajar dari dua sekolah tersebut.

Banyak spekulasi tentang cara mendamaikan kedua sekolah yang 'bermusuhan' tersebut. Ada yang ingin melebur kedua sekolah menjadi satu sekolah. Ada yang menyebutkan ingin membubarkan atau menutup sekolah tersebut dan banyak lagi masukkan-masukkan dari kalangan terkait. Namun menurut saya hal ini bukan masalah besar bila para orang tua dan pendidik mengajarkan sekaligus mencontohkan segala hal baik, jangan hanya melepas mereka ke 'dunia luar'. Para orang tua pun harus selalu memberikan perhatiannya, jangan mementingkan ego sendiri. Sekadar sharing saja ini.

Jumat, 29 Juni 2012

OTONOMI DAERAH


Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya perundang-undangan.
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Sumber :

POLITIK NEGARA


Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi,lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme,fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi,totaliterisme, oligarki dsb.
Perilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
  • Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
  • Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
  • Ikut serta dalam pesta politik
  • Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
  • Berhak untuk menjadi pimpinan politik
  • Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku




MENUJUKESEMPURNAAN © 2008 Template by:
SkinCorner